Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Tim Resmob Polres Bondowso, menangkap pelaku pencabulan anak dibawa umur, yakni pemuda berisial HE (19). HE ditangkap di rumahnya di Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Selain menangkap HE di rumahnya, tersangka kasus pencabulan terhadap ME (13) salah seorang siswi kelas VII salah satu SMP di Kota Bondowoso, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam, celana panjang dan bra berwarna putih.
Diperoleh keterangan, terungkapnya HE melakukan pencabulan terhadap korban ME itu, berawal dari pengakuan korban terhadap orang tuanya, sehingga orang tua korban melaporkan kasus yang dialami putrinya ke SPKT Polres Bondowoso, Jawa Timur.
Mendapat laporan kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan modus pelaku berjanji akan menikahinya. Petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap HE dirumahnya, setelah sebelumnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus pencabulan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, berdasarkan pengakuan korban ME kepada penyidik, tersangka berulangkali mencabuli korban di salah satu tempat kost, yang tidak jauh dari rumah tersangka HE, yakni mulai bulan Maret hingga April 2023, dengan modus akan menikahi korban ME.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HE langsung dijebloskan ke sel Mapolres Bondowoso,"ujar AKP Agus Purnomo, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (3/5/2023).
Menurutnya, karena tersangka HE terbukti mencabuli anak dibawah umur, dia akan dijerat dengan pasal
81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti, tersangka HE terancam hukuman maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.(ary)