Edarkan Okerbaya, Dua Pria Situbondo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Edarkan Okerbaya, Dua Pria Situbondo Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

01/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) ditangkap. Kedua pengedar tersebut  ditangkap TKP yang berbeda, yakni ditangkap di rumahnya masing-masing petugas Satreskoba Polres Situbondo.


Tersangka berinisial MP (33) ditangkap di rumahnya di  Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dengan barang bukti 250 butir Okerbaya jenis pil dextro, uang tunai Rp100 ribu, satu buah ponsel dan dompet.


Sedangkan tersangka PR (40) ditangkap di rumahnya di Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, dengan barang bukti 400 butir Okerbaya jenis dextro, dan uang tunai Rp65 ribu, satu buah ponsel.


Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, penangkapan dua pengedar Okerbaya itu, berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah,  dengan peredaran Okerbaya di Kabupaten Situbondo. Sehingga untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, langsung menangkap dua orang  pengedarnya.


"Untuk pengembangan kasusnya, kedua tersangka masih diminta keterangannya oleh penyidik. Selain itu, kami terus menelusuri jaringan pengedar dan pemasok pil dextro di Situbondo,  karena perbuatan dua  tersangka dapat merusak masa depan generasi muda," ujar AKP Ernowo, Kamis (1/6/2023).


Menurutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka pengedar Okerbaya itu,  langsung dijebloskan rumah tahanan Polres Situbondo.


"Selain itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 juncto  pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,  dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,"pungkasnya.(ary)