Situbondo (jurnalbesuki.com) - Akun media sosial facebook (Medsos FB) Kyai Muhammad Rasyid, dilaporkan Polres Situbondo oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri. Itu dilakukan lantaran akun FB tersebut menggunakan foto KHR Ahmad Fawaid As'ad dalam profilnya.
Pasalnya, akun FB Kyai Muhammad Rasyid digunakan untuk pesugihan, sehingga akun FB terkesan melecehkan KHR Ahmad Fawaid As'ad, pengasuh ketiga pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
"Karena akun FB tersebut menggunakan foto profil Kyai Fawaid ini, dapat merugikan masyarakat luas dan sangat mencederai Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo. Makanya, akun FB Kyai Muhammad Rasyid dilaporkan ke Mapolres Situbondo,"ujar Abdul Rahman, pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Minggu (18/06/2023).
Menurut dia, dengan laporan ini, pihaknya mendesak Polres Situbondo, untuk mengusut tuntas dugaan praktek pedugihan melalui medsos. Bahkan, menggunakan foto profil Kyai Fawaid As'ad, sehingga meresahkan masyarakat, terutama para alumni Ponpes Sukorejo.
"Akun FB sudah menciderai Muassis para pendiri Pondok Pesantren Salafiyah Safi'iyah Sukorejo, dan sebagai tokoh masyarakat dan alumni tentu tidak terima dengan adanya postingan foto profil Kyai Fawaid di akun FB tersebut,"katanya.
Pria yang dipanggil Rahman menegaskan, jumlah korban yang sudah bertransaksi terus bertambah. Oleh karena itu, pihaknya terus memantau perkembangannya. "Selain itu, tindakan oknum ini melanggar UU transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dan pasal 45,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya pengaduan LBH Mitra Santri Situbondo, yang mengadukan akun FB Kyai Muhammad Rasyid, karena menggunakan foto profil Kyai Fawaid As'ad, pengasuh ketiga Ponpes Sukorejo, Situbondo.(ary)