Situbondo (jurnalbesuki.com) - LPK Tapal Kuda, melaporkan penebangan puluhan pohon mangrove di wisata pantai Beach Forest Dusun, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, terlapor Sulaiman selaku pengelola wisata pantai tersebut.
Pasalnya, akibat puluhan pohon mangrove yang tebang itu, akan berdampak terhadap lingkungan. Seperti gelombang pasang surut laut dengan mudah mengikis pantai dan menyebabkan abrasi. Bahkan, tanpa adanya hutan mangrove, garis pantai akan cepat terkikis dan perlahan menyempit karena abrasi.
Direktur LPK Tapal Kuda Deny Reco mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan penebangan puluhan pohon mangrove obyek wisata pantai beach forest.
“Selain akan berdampak terhadap lingkungan, penebangan pohon mangrove juga melanggar UU N0 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU NO 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UU N0 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil. Bahkan, juga melanggar UU N0 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Menurutnya, penebangan pohon mangrove itu, dilakukan oleh Sulaiman selaku pengelola wisata beach forest, dengan alasan hanya untuk keindahan wisata pantai yang dikelolanya.
“Padahal, pohon mangrove tersebut dilindungi dan barang siapa orang yang berani menebang maka sanksinya pidana,”bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Deny menegaskan, pihaknya meminta kepada pihak Polres Situbondo untuk menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat persoalan mangrove merupakan isu nasional. Bahkan internasional.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan LPK Tapal Kuda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan penebangan puluhan pohon mangrove, dengan pelapor LPK Tapal Kuda.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil pengelola wisata beach forest. Untuk diminta klarifikasi,"katanya.(ary)