Tertibkan Pendirian Tower, Diskominfo Situbondo Panggil Pengusaha Tower

Iklan Semua Halaman

Tertibkan Pendirian Tower, Diskominfo Situbondo Panggil Pengusaha Tower

08/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tertibkan menara tower, Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo)  Kabupatenn Situbondo, memanggil puluhan pengusaha atau pemilik tower atau menara di Situbondo. Tujuannya,  untuk meningkatkan  pengawasan dan pengendalian berdirinya tower di wilayah Situbondo.


"Namun, sebelum melakukan pengawas dan pengendalian, kita bertemu dengan pemilik menara atau tower tersebut,"kata 

 Dadang Aris Bintoro, Kepala Diskominfo Kabupaten Situbondo, usai rapat diruan IR, Kamis (8/6/2023).


Menurut dia, untuk menertibkan tower,  pihaknya akan turun dan menginventarisir keberadaan menara atau tower itu untuk menentukan retribusi yang harus dibayarkan oleh pemilik menara ke Pemkab Situbondo.


"Pemanggilan pengusaha dan pemilik tower  ini rutin digelar setiap tahun , sebelum retribusi ditarik kita akan  kumpulkan membicarakan tehnis pengawasan dan pengendalian  menara," kata Dadang 


Lebih jauh Dadang mengatakan, pihaknya masih akan meminta data tower tower atau menara yang tidak memiliki ijin ke DPM PTSP.


"Jika ijinya lengkap baru kita lakukan penarikan retribusi. Saat ini,  jumlah tower  sebanyak 183 titik yang berijin, sedaangkam  masih proses perijinan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan," ungkapnya.


Dadang menegaskan, untuk sasaran pengawasan dan pengendalian yang dilakukan,  meliputi papan nama harus ada, sronding, anti petirnya dan halangan marka terbangnya  berfungsi atau tidak.


"Kalau masalah jarak tower dengan pemukiman itu bukan rana kami, karena kami hanya mengawasi tower yang sudah berdiri," jelasnya.


Sementara itu, Arifin   Ketua Komisi III  DPRD Situbondo mengatakan, pihaknya  kecewa dalam pertemuan tersebut, mengingat   dari sebelas pemilik tower yang diundang, hanya enam pemilik tower yang datang. Untuk itu, pihaknya berharap dengan pertemuan ini, pemilik tower menghormati dan menghargai Pemkab  Situbondo.


"Bahkan, berdasarkan fakta dan hasil monitoring di lapangan,  kami banyak meemukan tower yang tidak memiliki ijin, namun tower tersebut  telah beroperasi," katanya.


Menurut dia, para pemilik tower mendirikan sebelum ijin turun dan ijin baru diproses setelah fungsi tower berjalan. Sehingga pemerintah tidak dapat melakukan penarikan restribusi terhadap tower tersebut.


"Jadi kami merasa dirugikan dengan cara itu," ucapnya.


Saat dtanya pemilik tower mengalami kesulitan dalam proses perijinanannya, Arifin menjelaskan, pihaknya sudah meminta kendala perijinan kepada pemilik tower, sehingga tidak mengurus sendiri proses perijinannya itu.


"Kami menginnginkan tim khusus perijinan itu, tapi yang terjadi pemilik tower mempercayakan kepada pihak ketiga yang mengurusi. Sehingga pemilik tower mengaku tidak mengetahuinya," jelasnya.


Arifin menegaskan, pihaknya meminta untuk  melakukan penindakan secara tegas  agar pengusaha atau pemilik tower menghargai pemerintah daerah.


"Pengusaha terkesan seenaknya mendirikak tower, baru ijinnya diproses," bebernya.


Dikatakan, komisi 3 akan merekomendasikakn tower tower yang tidak berijin diberi tindakan yang dapat ditindak lanjuti pihak terkait atau Aparat Penagak Hukum.


"Kalau perlu kita akan melaporkan tower tak berijin itu, karena mereka telah melanggar regulasi,"ucapnya.


Lebih jauh Arifin menjelaskan, ada tiga kesepakatan yang menjadi perhatian, yakni tekait penyelesaian ijin tower di Desa Sunberkolak,  berdirinya tower yang bersinggungan dengan masyarakat di Besuki agar segera diselesaikan serta pemilik tower memperharikan warga yang ada sekitar tower.


"Paling tidak masyarakat yang dekat dengan tower mendapat CSR dari pemilik tower, karena kami yakin mereka mendapat dampaknya,"pungkasnya.(ary)