Mengaku Dirugikan Pemberitaan Media Online, Dyah Anisa Mengadukan ke PWI Situbondo

Iklan Semua Halaman

Mengaku Dirugikan Pemberitaan Media Online, Dyah Anisa Mengadukan ke PWI Situbondo

07/07/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Mengaku  dirugikan pemberitaan dirinya, yang ditulis oleh wartawan salah satu media online, Kasubag Umum, Badan Pusat Statistik (BPS) Situbondo, yakni  Dyah Anisa Permatasari mengadukan kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo.


Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono, mengatakan, diakui  PWI Situbondo menerima pengaduan, namun PWI  akan mempelajari pengaduan tersebut. Jika berita itu memang ada unsur yang melanggar kode etik jurnalistik maka PWI akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan.


"PWI hadir untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik. Jadi, PWI itu memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat. Jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan," ujar Edy Supriyono, Jumat (7/7/2023).


Edy Supriyono mengemukakan, jika wartawan dalam menyajikan  berita harus berpedoman kepada kode etik jurnalistik (KEJ). Karena, dengan demikian wartawan akan bekerja profesional dan masyarakat tidak dirugikan.


"Pedoman kita dalam menghasilkan berita ya kode etik. Kalau kita bekerja dengan pedoman, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak manapun,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil Edy menyebutkan,  salah satu kode etik jurnalistik yang harus dipedomani oleh wartawan yaitu, bahwa wartawan Indonesia dalam menulis berita tidak beritikad buruk. Sehingga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar terpenuhi.


"Silahkan tulis berita apa saja, yang terpenting sesuai fakta, akurat, berimbang, dan bukan berita bohong,"bebernya.


Lebih jauh  Edy menambahkan, wartawan  juga harus memiliki etika,  saat akan melakukan wawancara dengan narasumber. Semisal memperkenalkan diri, dan menyebutkan nama media, serta menyampaikan hal yang akan dikonfirmasi. 


"Jangan baper kalau hanya ditanya tentang kartu pers, atau sudah punya sertifikasi wartawan atau belum. Menanyakan ada rekaman atau tidak? Karena narasumber berhak untuk itu, dan hal itu tidak termasuk pelecehan," ungkapnya.

 

Edy berharap, agar semua pihak yang didatangi wartawan,  untuk tidak berburuk sangka dulu sepanjang mereka melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik maka hendaknya ditemui baik-baik dan bersedia dikonfirmasi. 


"Sehingga tugas wartawan dalam menyajikan berita yang akurat dan bertanggungjawab kepada masyarakat, mudah dilakukan,"pungkasnya.(ary)