Situbondo(jurnalbesuki.com) - Rudi, oknum Kepala Dusun (Kadus) Kajer, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo terancam dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Itu dilakukan lantaran oknum Kadus tersebut menggadaikan dua petak Tanah Kas Desa (TKD) kepada salah seorang warganya, dengan nominal sebesar Rp60 juta.
Ironisnya, uang hasil gadai TKD sebesar Rp60 juta itu, diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, dalam menggadaikan dua petak TKD, Rudi disebut-sebut memalsu tanda tangan Kepala Desa (Kades) Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
"Selain menyalahgunakan TKD, dia juga mengaku terus terang memalsu tanda tangan Kades Sletreng, yakni Taufik. Makanya, saya akan melaporkan dua kasus tersebut ke Mapolres Situbondo,"ujar H Shadik, ketua LSM Perkasa, Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Kades Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo Taufik menjelaskan, TKD sudah dikerjakan turun temurun oleh perangkat desa. Artinya perangkat bisa mengelolah TKD, sehingga dirinya tidak mengurangi hak perangkat dalam mengelola.
“Sebagai Kepala Desa, saya hanya meminta perangkat untuk menyetor hasil ke kas desa. Kewajiban perangkat untuk memasukkan hasil ke kas desa harus ada. Kadus ini (Rudi red-) sudah rutin membayar ke desa,” katanya.
Menurut dia, dirinya baru mengetahui TKD digadaikan, setelah mendapat informasi yang disertai bukti kwitansi. Bahkan, begitu ada info tanda tangan dirinya dipalsu, dirinya langsung cek tanda tangan di kwitansi tersebut.
“Tanda tangan bukan tanda tangan saya. Stempel bukan stempel yang saya pegang. Soalnya stempel saya ada kode khusus,” tegas Taufik.
Taufik menegaskan, untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Situbondo. Dia mendapat arahan agar persoalan tersebut segera diselasaikan. Langkah yang dilakukan pertama masih tahap klarifikasi dan pembinaan.
“Terkait pemalsuan tanda tangan palsu, saya juga belum mempersoalkan. Yang jelas saat saya klarifikasi Kadus memang mengakui kesalahannya,” katanya.(ary)