Dalami Kasus Penggelapan Mobil Rental, Penyidik Panggil Terlapor Halili

Iklan Semua Halaman

Dalami Kasus Penggelapan Mobil Rental, Penyidik Panggil Terlapor Halili

16/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Untuk mendalami kasus dugaan penggelapan mobil rental Toyota Avanza nopol N 1558 WC, dengan korban Hendry (44) warga Perumahan  Bumi Ayu, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Jawa Timur.


Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, mulai memanggil terlapor Halili (57) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Bahkan, dia diperiksa secara marathon diruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo.


Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, jika penyidik memanggil salah seorang terlapor kasus penggelapan mobil rental, yang digadaikan oleh salah seorang temannya, yakni Sofi (29) warga Kota Jember.


"Halili diperiksa sebagai  terlapor, dalam kasus penggelapan mobil rental milik korban Hendry,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno.


Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemilik rental mobil bernama Hendry Susanto (44) warga Perumahan Bumi Ayu, RT.03 RW.02 Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo, mendatangi Mapolres setempat, Selasa (10/10/2023).


Pasalnya, Hendry menilai penyidik Satreskrim Polres Situbondo, dinilai lamban menangani kasus penipuan penggelapan mobil Toyota Avanza nopol N 1558 WC, dengan terlapor Sofi warga  Kota Jember, dan Halili warga Desa Alasmalamg, Kecamatan Panarukan, Situbondo.(ary)