Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang nenek bernama Amisa (55) warga Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Situbondo menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan pasangan suami istri (pasutri) dan anaknya, dengan para terduga pelaku merupakan tetangganya dekatnya.
Bahkan, nenek dua cucu tersebut dipukul batu paving oleh terduga pelaku berinisial IN (15). Selain itu, korban juga didorong dan dipukul oleh AG (40), serta dijambak oleh SY (38). Akibatnya, aksi pengeroyokan tersebut korban tak sadarkan didepan rumahnya.
Namun, karena korban mengalami luka parah dibagian kepalanya, korban menjalani rawat inap di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo. Saat ini, kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan terduga pelaku satu keluarga tersebut, dilaporkan ke Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, aksi pengeroyokan dan penganiyaan satu keluarga terhadap korban itu, berawal saat Amisa bertengkar dengan SY, yang tak lain istri AG. Saat itu, SY memanggil IN (15), anaknya. Selanjutnya, IN memanggil bapaknya yang di rumahnya.
Mengetahui istrinya bertengkar dengan korban, AG langsung memukul dan mendorong korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh SY langsung menjambak rambutnya. Bahkan, IN langsung memukul leher dan kepala korban menggunakan batu paving, sehingga mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri dilokasi kejadian.
"Mengetahui ibu dikeroyok dan sempat pingsan, suami saya melerainya. Selanjutnya, saya membawa ibu ke RSU Situbondo. Selain itu, saya juga melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini ke Polres Situbondo,"ujar Lilik, anak korban, Minggu (8/10/2023).
Menurutnya, karena hasil pemeriksaan tim dokter RSU Situbondo, kepala ibu retak akibat dipukul benda keras, pihaknya berharap para pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.
"Selain itu, dalam melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, saya juga menyerahkan batu paving yang digunakan pelaku memukul ibu,"katanya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan tersebut. Untuk mendalami kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil para terlapor untuk diklarifikasi.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil para terlapor kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, untuk dilakukan klarifikasi,"ujar Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)