Sehari Petugas Satresnarkoba, Tangkap Dua Pengedar Okerbaya

Iklan Semua Halaman

Sehari Petugas Satresnarkoba, Tangkap Dua Pengedar Okerbaya

20/10/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dalam sehari, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap dua pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis trex, keduanya ditangkap pada dua TKP yang berbeda, Jumat (20/10/2023).


Dua pria pengedar okerbaya yang berhasil ditangkap, yakni Syamsuri (24) warga Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan, dia ditangkap di depan Pasesi Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondon dengan barang bukti sebanyak 42  butir okerbaya.


Petugas juga  mengamankan Hadi  Sofyan (27) warga Desa Kilensari,  Kecamatan Panarukan, dia ditangkap di rumah salah seorang temannya di Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, dengan barang bukti sebanyak  931 butir okerbaya, satu ponsel, sepeda motor honda  vario TNKB, dan  uang tunai Rp150 ribu.


Untuk pengembangan kasusnya dan proses hukum lebih lanjut, dua pengedar okerbaya tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Saat ini, keduanya masih diminta ketetangannya oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo, Jawa Timur.


Kasatresnatkoba Polres Situbondo AKP M Lutfi mengatakan, kedua pria tersebut, tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi dengan calon pembelinya


"Sehingga keduanya akan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,"ujar AKP Luthfi.(ary)