Situbondo(jurnalbesuki.com) - Penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, menjebloskan tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar ke ruang tahanan (Rutan) Polres Situbondo, Jawa Timur. Ia adalah Balqiatus Soleha.
Perempuan berusia 29 tahunan asal Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo ditahan, setelah diperiksa secara marathon di ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Situbondo, dengan status sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, dengan modus arisan online.
Bahkan, berdasarkan pengakuan dua korban kasus penipuan dan penggelapan arisan bodong tersebut, yakni Ovi Mika Rika (45) dan Lilik Zubaida (50) warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, jumlah korban arisan bodong tersebut sekitar 200 orang lebih, dengan nominal diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwitu Pratomo mengatakan, setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka, penyidik Pidum langsung melakukan terhadap tersangka Balqiatus Soleh. Sehingga untuk 20 hari kedepan, tersangka menjadi tahanan penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
"Selama proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti satu ponsel, rekening koran, percakapan WA korban dan tersangka, serta satu buah tabungan,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, pertama tersangka dikhawatirkan akan merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, mengingat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Balqiatus Soleha sempat menghilang dari rumahnya.
"Tersangka dijerat pasal 378 sub 372 KUHP tentang perbuatan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun hukuman penjara,"pungkasnya.(ary)