Bunuh Istrinya di Hotel, Seorang Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Iklan Semua Halaman

Bunuh Istrinya di Hotel, Seorang Kontraktor Ditetapkan Tersangka

10/11/2023

Bondowoso(jurnalbesuki.com) - Seorang kontraktor berinisial FZ (47) warga Pujer, Bondowodo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Imelda (32) warga Maskuning Kulon, Pujer, Bondowoso, setelah penyidik memeriksa tersangkan dan  sejumlah saksi kasus pembunuhan tersebut, Jumat (10/11/2023).


Ironisnya, tersangka FZ yang diketahui berprofesi sebagai kontraktor itu, membunuh istrinya di kamar salah satu hotel Kota Bondowoso. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Bondowoso.


"Setelah penyidik memeriksa FZ dan sejumlah saksi secara marathon, akhirnya FZ ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, FZ  langsung kami tahan,"ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (10 11/2023).


AKBP Bimo menjelaskan, diakui hingga kini, tesangka memang  masih tidak mengakui perbuatannya. Tapi polisi punya lebih dari 2 alat bukti. Termasuk keterangan saksi kunci.


"Memang, tersangka saat ini belum mengaku melakukannya. Tak masalah, karena itu mang hak dia. Tapi kami sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi yang cukup kuat. Salah satunya hasil visum,"bebernya.


Lebih jauh AKBP Bimo menambahkan, jika tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 44 UU No 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan KDRT dan pasal 338 KUHP. 


"Dengan ancaman hukuman  di atas 10 tahun kurungan  penjara,"pungkasnya.(ary)