Situbondo(jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 lalu, dengan nominal sekitar Rp670 juta lebih, Jumat (3/11/2023).
Residivis kasus korupsi ini, ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu kos-kosan di Kota Jember, Jawa Timur. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka korupsi DD tersebut, yakni Suriwan (55) langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan penangkapan mantan Kades Kotakan, terkait kasus korupsi DD tahun 2020 lalu, dengan nominal sebesar Rp670 juta.
"Tersangka Suriwan ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu tempat kos-kosan di Kota Jember,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, jumat (3/11/2023).
Menurut dia, sebetulnya berkas pemeriksaan Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023. "Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil tertangkap di Jember," bebernya.
Menurutnya, Suriwan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari pengejaran polisi. "Dia sempat kabur ke Bali dan Madura, sebelum akhirnya ditangkap di Jember,"katanya.
Lebih jauh AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(ary)