Merangkap Jadi Panwaslu, Dua Orang ASN di Situbondo Disoal

Iklan Semua Halaman

Merangkap Jadi Panwaslu, Dua Orang ASN di Situbondo Disoal

10/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Situbondo, diketahui merangkap sebagai penyelenggara Pemilu serentak tahun 2024, yakni sebagai Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada dua kecamatan di Kabupaten Situbondo.


Ironisnya, dua ASN yang merangkap menjadi Panwaslu tersebut, keduanya diketahui masih menerima gaji dobel dari negara. Padahal menurut ketentuan hukum, ASN tersebut harus mengajukan cuti dan tidak boleh gaji dobel  selama menjadi paniti Pemilu.



Dua ASN yang merangkap menjadi jadi Panwaslu di Situbondo, yakni ASN yang bertugas sebagai guru di SDN 4 Kecamatan Kendit, dan ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, yang bertugas di  di Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.


Meski kedua ASN tersebut menerima gaji dobel dari negara. Namun hingga kini, kedua belum diberi diberhentikan oleh Bawaslu Situbondo, dengan alasan bukan tanggung jawabnya.


"Karena kedua ASN tersebut sudah mendapat izin dari atasannya, sehingga keduanya sah-sah saja bertugas sebagai Panwaslu,"ujar Ahmad Faridl Ma'ruf, ketua Bawaslu Situbondo, Minggu (10/12/2023).


Menurut dia, kalau keduanya harus memilih, pihaknya menyerahkan langsung kepada yang bersangkutan, Apalagi, atasannya memberikan izin bekerja sebagai pengawas, di jajaran Bawaslu Situbondo.


"Kalaupun mereka mau berhenti atau lanjut, ya terserah mereka. Kita sudah menjalankan sesuai aturan,"pungkasnya.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten  Situbondo, Siti Aisyah belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.(ary)