Situbondo(jurnalbesuki.com) - Muhammad Busadianto, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Pemkab Situbondo, memenuhi panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Arjasa, Situbondo, terkait raibnya uang sebesar Rp25 juta milik Nur Faidah (30), pemilik toko kelontong asal Desa Kedongdowo, Kecamatan Arjasa, Senin (15/1/2024).
Bahkan, sekitar empat jam lebih, Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo, yang akrab dipanggil Busa diminta keterangannya oleh penyidik di ruang unit Reskrim Polsek Arjasa, Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Arjasa, Situbondo Iptu Kusmiyani membenarkan jika Kasi Ops Satpol PP Situbondo, yakni Busa memenuhi panggilan penyidik, dia diklarifikasi langsung oleh penyidik diruang unit Reskrim Polsek Arjasa, Situbondo.
"Selain memanggil Kasi Ops Satpol PP, namun untuk mengungkap raibnya uang sebesar Rp25 juta milik korban Nur Faidah, kami juga akan memanggil anggota Satpol PP yang lain, yang disebut-sebut juga ikut menggeledah tokok kelontong milik korban,"ujar Iptu Kusmiyani, Senin (15/1/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, unit Reskrim Polsek Arjasa memanggil dan meminta keterangan tiga orang terkait hilangnya uang senilai Rp25 juta milik Nur Faidah saat penggeledahan yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bea Cukai.
Ketiga orang yang dipanggil yakni Maimuna dan Ma'adin, keduanya merupakan orang tua korban Nur Faidah dan Jailani suami Nur Faidah.(ary)