Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, untuk menghentikan publikasi Sitem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Itu dilakukan lantaran penghitungannya tidak akurat, sehingga bikin gaduh sejumlah parpol.
"Karena data penghitungannya tidak akurat. Makanya, saya meminta KPU Situbondo untuk menghentikan publikasi Sirekap, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih parah lagi,"ujar Ghozi Zainuddin, ketua DPD PAN Situbondo, Kamis (22/2/2024).
Menurut dia, pihaknya menilai Sirekap gagal menjadi alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. Bahkan, sistem tersebut membuat proses rekapitulasi hasil pemilihan umum (pemilu) tertunda.
“Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara atau formulir C,”katanya.
Ghozi menegaskan, seperti penghitungan di Dapil tujuh Situbondo itu, terdapat salah satu caleg dari PAN yang memiliki suara mendekati angka lima ribu. Dirinya sangat optimis akan segera memiliki kursi di lemabaga legislatis Situbondo.
“Kami semula punya harapan bisa mendapat kursi DPRD. Tapi setelah melihat sirekap, justru suara caleg kami turun drastis hingga di bawah seribu, sehingga caleg putus asa dengan berubahnya jumlah suaranya,"bebernya.
Ghozi menjelaskan, karena data Sirekap sering berubah, pihaknya menduga ada transasksional suara caleg. Tidak menutup kemungkinan itu berubah karena ada praktik jahat yan sedang terjadi dibalik data tersebut.
“Kami kahwatirkan adanya dugaan peralihan suara. Makanya, sebailnya KPU menutup sirekap, agar tidak membuat banyak orang kecewa,”pinta Ghozi.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, dirinya sudah sering kali menyampaikan kepada seluruh peserta pemilu, seperti caleg maupun pengurus partai politik tentang fungsi sirekap. Bahwa sistem tersebut sebagai informasi publik bukan sebagai alat ukur untuk menentukan kemenangan pemilu.
“Sirekap aplikasi sebagai alat bantu untuk hasil perhitungan TPS dan tingkat kecamatan. Sedangkan rekap resminya adalah rekap yg sifatnya berjenjang, mulai dari kecamatan sampai tingkat nasional,”kata Iwan.(ary)