Pasalnya, penyidik tindak pidana korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Situbondo, dinilai lamban menangani kasus penipuan dengan nominal sebesar Rp20, dengan terlapor seorang aktivis berinisial DN dan salah seorang oknum wartawan.
Fras Gandhi, kuasa hukum korban Soleh mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan perkembangan kasus penipuan yang dilaporkan kliennya pada pertengahan 2023 lalu. Padahal,
telah memanggil dua terlapor dan sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) beberapa Minggu yang lalu.
"Hasil konfirmasi diketahui bahwa dua orang terlapor sudah dipanggil oleh penyidik Tipikor, untuk selanjutnya kami disuruh menunggu proses penyidikan selanjutnya," ujar Fras Ghandi, Selasa (27/2/2024).
Pria yang akrab dipanggil Fras menegaskan, pihaknya menilai penyidik lamban menangani kasus penipuan kliennya. Padahal, penyidik memanggil dan meminta keterangan dua terlapor.
"Makanya, saya minta penyidik untuk bertindak cepat dalam penanganan kasus yang dialami kliennya, agar jelas penetapan kasus ini, klien kami berharap semuanya bisa berakhir adil dan jelas,"katanya.
Sementara itu, terlapor DN saat dihubungi ponselnya mengatakan, jika dirinya sudah diperiksa oleh penyidik dan menjawab semua pertanyaan penyidik terkait kasus yang mencatut namanya tersebut.
,"Namun jika tidak terbukti, kami akan melakukan langkah hukum, melaporkan orang yang mencatut namanya dalam kasus tersebut atas dugaan pencemaran nama baik,"saat dihubungi melaluli aplikasi WA.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika kasus dugaan penipuan dengan terlapor DN, kasus tersebut masih dalam penyidikan penyidik Pidkor Satreskrim Polres Situbondo.
"Kasus dugaan penipuan tersebut,
masih dalam proses penyidikan,"kata AKP Momon singkat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.(ary)