Praktis, keluar masuknya mobil dengan kondisi tangki ukuran besar itu, mulai dikeluhkan sejumlah warga di Kota Situbondo, karena mobil tersebut memicu antrean panjang para pengendara sepeda motor (Pemotor) disejumlah SPBU di Situbondo.
Diperoleh keterangan, sejumlah mobil dengan tangki yang sudah dimodifikasi, mobil tersebut bisa mengisi BBM jenis pertalite subsidi sebanyak 100 liter hingga 200 liter. Padahal, untuk ukuran tangki standart hanya berisi antara 30 liter hingga mencapai 60 liter.
“Sekali ngisi BBM, mobil dengan tangki dimodifikasi bisa habiskan uang Rp. 1,5 juta hingga Rp. 3 juta. Itu kan sudah ada potensi untuk melakukan penimbunan BBM. Apalagi mau menghadapi hari raya,” ujar Anton, salah seorang warga di Kota Situbondo, Selasa (19/3/2024).
Menurut dia, untuk mencapai target, para pengecer BBM mengelabuhi petugas SPBU, dengan cara bolak balik mengisi pertalite. Dalam satu kali isi bisa langsung Rp. 400 ribu, jika posisi sepi bisa kuat Rp. 600 ribu. Untuk mengisi hingga keuangan Rp. 1 juta lebih tidak bisa. Sebab, petugas SPBU juga mengisi sesuai dengan panduan aplikasi.
“Kalau mengisi pertalite, langsung keuangan Rp 3 juta tidak bisa satu kali isi. Setiap pengimbal pertalite pasti bertahap dengan cara keluar masuk di SPBU,”bebernya.
Lebih jauh Anton menjelaskan, mobil modifikasi yang keluar masuk di SPBU di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji , cukup banyak. Biasanya beroperasi pada sore hari dan malam hari. Bobil itulah salah satu pemicu antrean panjang di SPBU.
“Mobil modifikasi yang digunakan ngangkut pertalite harus ditindak oleh pihak terkait. Pihak SPBU Panji juga harus ikut melarang,”katanya.
Sementara itu, Pengawas SPBU Panji, Erfan mengatakan, untuk pengisin mobil dalam satu kali masuk maksimal Rp. 500 ribu. Setelah itu jeda dan untuk mengisi full tangki mobil yang dimodifikasi harus keluar dari SPBU dan masuk lagi.
“Kita pasti ngisi mobil sesuai dengan standrat saja. Kalau pemilik mobil meminta lebih ya harus keluar dulu baru balik lagi baru bisa ngisi lagi. Kan kita pasti tahu mana yang dimodifikasi dan mana yang bukan ” kata Erfan.
Menurut dia, untuk. urusan mobil dimodifikasi bukan urusan SPBU. Meskipun salah secara aturan,. yang berhak menindak dan melarang adalah polisi.
“Kalau ada mobil modifikasi ngisi BBM ya tidak apa-apa bagi kami. Pasti kami layani dan pasti diisi,” pungkasnya.(ary)