Namun, vonis yang dijatuhkan I Made Karang, ketua majelis hakim PN Situbondo, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo. Sebab, pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 8,5 tahun kurungan penjara.
Dalam membacakan amar putusannya, majelis hakim PN Situbondo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan dakwaan Agus Widiyono SH selaku JPU, yakni UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Makanya, kami menjatuhkan vonis 8,5 tahun terhadap terdakwa IM. Sedangkan yang meringankan, selama sidang terdakwa sopan, dan tidak pernah dihukum,"ujar I Made Karang, saat membaca amar putusannya, dalam sidang yang dilakukan secara tertutup, Kamis (30/5/2024).
Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun kurungan penjara, JPU Agus Widiyanto dan pengacara terdakwa IM, yakni Ifan menyatakan pikir-pikir.
"Untuk sementara, kami menyatakan pikir-pikir atas vonis 8,5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim,"ujar Ifan.
Menurut dia, sebetulnya pihak keluarga sudah memaafkan. Bahkan, pihaknya dua kali datang ke rumah korban. Meski demikian, keluarga korban tidak mencabut laporannya, hingga akhirnya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut berlanjut ke PN Situbondo.(ary)