AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan sembilan pelajar tersangka kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan korban MF (15) meninggal, setelah korban sempat koma selama sepekan, saat dirawat di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Selain menjebloskan sembilan pelajar sebagai tersangka kasus pengeroyokan ke ruang tahanan Polres Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor milik para tersangka, dan senjata tajam (sajam) jenis pedang milik salah seorang tersangka.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah penyidik memeriksa secara marathon, dan melakukan reka ulang untuk mengungkap peran sembilan masing-masing pelajar pelaku pengeroyokan, pihaknya langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Sehingga atas dasar tersebut, kami menjerat sembilan pelajar dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP ayat (3) tentang pengeroyokan dan pasal 76 (c) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (27/5/2024).
AKP Momon menjelaskan, jika motif kasus pengeroyokan tersebut, karena salah satu pelaku mengaku dendam kepada korban MF. Sebab, sebelumnya kakak salah seorang pelaku kalah saat berkelahi dengan korban. Selain itu, korban MF dinilai sering mengejek salah seorang pelaku.
"Sehingga salah satu pelaku yang mengaku dendam, dengan spontan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban MF dilapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, namun sebelum melakukan pengeroyokan, para tersangka melakukan pesta minuman keras (miras),"pungkasnya.(ary)