Situbondo (jurnalbesuki.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, secara resmi meluncurkan "Posko Hak Pilih" Pilkada Situbondo tahun 2024. Tujuannya, untuk memastikan para pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), Kamis (27/6/2024).
Tercatat sebanyak 18 Posko Kawal Hak Pilih dalam Pilkada serentak, yang diluncurkan oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo. Rinciannya, satu posko di Kantor Bawaslu Kabupaten Situbondo. Sedangkan 17 posko kawal hak pilih tersebar pada 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.
Dini Meilia Meirana, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Situbondo mengatakan, pihaknya berharap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Tahun 2024 dapat menyampaikan ke posko yang telah disediakan.
"Ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Situbondo, untuk mengawal hak pilih masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, apabila ditemukan dugaan pelanggan dapat disampaikan kepada pengawas,"ujar Dini Meilia Meiranda, Kamis (27/6/2024).
Menurut dia, pihaknya juga mengajak insan pers, untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pengawasan partisipatif, agar penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2024, dapat berjalan langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil, baik di setiap tahapan yang sedang berjalan.
"Bahkan, sebagai bentuk komitmen Bawaslu mengawal hak pilih masyarakat di Pilkada Situbondo, selama tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu Situbondo bersama seluruh jajaran akan melakukan patroli kawal hak pilih,"kata perempuan yang akrab dipanggil Dini.
Lebih jauh Dini menjelaskan, terdapat 20 potensi kerawanan, yang meliputi aspek ketaatan prosedur, aspek kependudukan dan aspek geografis. Untuk aspek ketaatan prosedur terdapat 9 potensi kerawanan, seperti halnya Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai jadwal, tidak melakukan coklit door to door, dan ada yang melakukan coklit dengan tidak menempel stiker.
"Pantarlih yang tidak turun sendiri tapi meminta orang lain untuk melakukan coklit. Selain itu juga ada potensi pantarlih yang bukan warga setempat,"bebernya.
Untuk aspek kependudukan terdapat 8 potensi kerawanan dalam proses coklit. Yakni, penduduk yang direlokasi ke tempat lain tapi belum mengurus perubahan kependudukan, penduduk yang di luar negeri atau luar daerah, pemilih yang terkonsentrasi di Ponpes, Lapas, Rusun atau apartemen dan penduduk yang meninggal tapi belum diurus surat kematiannya.
"Kemudian, penduduk yang telah memenuhi syarat memilih tapi tidak memiliki dokumen kependudukan, TNI/Polri yang telah purna tapi belum memiliki data pendukung dan warga yang beralih status menjadi TNI/Polri tapi masih masuk dalam data pemilih,"katanya.
Dini menegaskan, untuk.aspek geografis yaitu terdapat 3 potensi potensi kerawanan. Yaitu kawasan yang sulit diakses seperti perumahan elit dan daerah tertutup, daerah yang tidak terjangkau seperti kepulauan serta wilayah yang warganya tidak mau menjadi pantarlih.(ary)