Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil dua orang santri yang masih dibawah umur, yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji berinisial SL (27) warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, juga memanggil orang tua kedua santri, yang diduga menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. Bahkan, mereka diminta keterangannya secara marathon diruang penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, diakui untuk mendalami kasus pencabulan oknum guru ngaji, pihaknya memanggil dua santri yang masing-masing berusia 12 tahun, yang diduga menjadi korban pencabulan.
"Kami juga memanggil orang tua kedua korban pencabulan oknum guru ngaji tersebut, mereka diminta keterangannya oleh penyidik PPA,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (27/6/2024).
AKP Momon menegaskan, penyidik PPA juga merencanakan untuk memanggil oknum guru ngaji berinisial SL, untuk diminta keterangannya dalam kasus dugaan pencabulan dua orang santrinya.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil terlapor kasus dugaan pencabulan berinisial SL, untuk diminta keterangannya,"kata AKP Momon.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga mencabuli dua orang santrinya yang masih dibawah umur, seorang guru ngaji berinisial SL (27) warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat, Minggu (16/6/2024).
Ironisnya lagi, terlapor SL j melakukan tindakan asusila di musala tempatnya mengajar, dan di kamar mandi. Bahkan, SL juga melakukan di kamar mandi, saat salah satu korban mandi. Sedangkan dua santri yang menjadi korban pencabulan, yakni PR (12) dan WK (12).(ary)