Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas Polsek Asembagus, Situbondo, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan gelondong kayu jati ilegal, dengan TKP di jalur Pantura Situbondo, tepatnya di jalan raya Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Selain berhasil mengamankan barang bukti 20 gelondong kayu jati ilegal, dengan panjang sekitar satu meter, petugas juga mengamankan mobil pikap grandmax berwarna silver Nopol N 9367 AL, yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ilegal tersebut.
Bahkan, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Asembagus Iptu Untoro Windu Priyadi, juga berhasil mengamankan sopir pikap sekaligus pemilik 20 gelondong kayu jati ilegal, yakni Taufik Abdul Rahman (40) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Taufik mengangkut puluhan gelondong kayu jati ilegal itu, berdasarkan informasi dari warga yang tidak mau menyebutkan namanya, sehingga begitu mendapat informasi tersebut, petugas siaga di jalur pantura Situbondo.
Begitu ada mobil pikap Daihatsu Grandmax berwarna silver melintas, petugas langsung menghadangnya. Bahkan, saat ditanyakan tentang dokumen kepemilikan 20 gelondong kayu jati yang diangkut, Taufik tidak dapat menunjukan dokumennya. Sehingga petugas langsung mengamankan Taufik, dan mobil pikap, berikut 20 gelondong kayu jati ilegal ke Mapolsek Asembagus.
"Karena Taufik tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikannya. Sehingga kami langsung mengamankan Taufik dan mobil pikap, berikut kayu jati muatannya,"ujar petugas yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (27/6/2024).
Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Untoro Windu Priyadi membenarkan, jika pihaknya mengamankan puluhan gelondong kayu jati ilegal, yang diduga hendak dijual ke luar daerah, berikut mobil pikap dan pemiliknya.
"Begitu mendapat informasi ada mobil pikap mengangkut kayu jati ilegal, kami langung menghadang mobil pikap tersebut. Saat ini, kami melimpahkan kasus ilegal logging tersebut ke Mapolres Situbondo,"kata Iptu Untoro Windu.(ary)