Ditetapkan Tersangka, Kakek Pembakar Rumah Istri dan Anaknya Terancam 12 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka, Kakek Pembakar Rumah Istri dan Anaknya Terancam 12 Tahun Penjara

29/07/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Setelah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya kakek Taryono (75) warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo ditetapkan sebagai tersangka, kasus pembakaran rumah istri dan anaknya.


"Terbukti membakar rumah istri dan anaknya,  pria lanjut usia (Lansia) tersebut dijerat dengan pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman    maksimal 12  tahun kurungan  penjara,"ujar AKP Momon, Senin (29/7/2024).


Menurut dia, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dua orang korban yang dirumahnya dibakar, yakni Rusna (65) dan Hasan (38).


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kakek Taryono langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,"kata AKP Momon.


Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, usai membakar istri dan anaknya, tersangka berusaha kabur dengan berjalan kaki ke arah selatan, sebelum akhirnya ditangkap  didepan  RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. 


"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti dua jerigen berisi pertalite, dua tutup jerigen 10 liter, tiga buah alat untuk membakar, satu buah sarung, dua lembar  surat berisi pesan kepada istrinya, dan sepeda motor Honda grand nopol P 4336 EV, yang ditinggal pelaku dilokasi kejadian,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya,gara-gara cemburu buta, seorang kakek bernama Taryono (75) warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, nekat membakar rumah istri dan anaknya, sehingga mengakibatkan dua rumah yang terbuat dari papan kayu hangus terbakar, Jumat (19/7/2024) dinihari.


Selain mengakibatkan dua rumah kondisinya rata dengan tanah, namun  seluruh perabot rumah tangga kedua korban, dan  sebanyak enam unit sepeda motor. Bahkan, satu mobil Avanza milik korban Hasan juga hangus terbakar dilalap si jago merah.


Dua rumah yang dibakar oleh kakek  Taryono, yakni rumah nenek Rusna (65) istrinya, dan rumah milik Hasan (38) anaknya,  keduanya warga Dusun Lugundang, Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten  Situbondo. Dengan kerugian materi sekitar Rp250 juta lebih.(ary)