Dua Pemilik Senpi M16 Rakitan, Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Iklan Semua Halaman

Dua Pemilik Senpi M16 Rakitan, Dijebloskan ke Rutan Situbondo

30/07/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Dua tersangka pemilik senjata api (Senpi) M16 rakitan, Selasa (30/7/2024)  dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, setelah berkas dua tersangka tersebut  dinyatakan P21 atau sempurna, dan penyidik Polres Situbondo,  melakukan pelimpahan tahap dua.


Dua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan,  yang dijebloskan ke Rutan Situbondo  oleh jaksa, yakni M Ridwan (45)  warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso, dan Erfan Wahyudi (42) warga Desa Mlandingan Timur, Kecamatan Bungatan, Situbondo.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal membenarkan, jika dua pemilik Senpi M16 rakitan dijebloskan Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim melakukan pelimpahan tahap dua, dan berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna.


"Kami langsung menjebloskan dua pemilik Senpi M16 rakitan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari kedepan,"ujar Huda Hazamal, Selasa (30/7/2024).


Menurut dia, selain menyerahkan dua tersangka kasus kepemilikan Senpi M16 rakitan, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga menyerahkan barang bukti satu pucuk Senpi M16 rakitan, belasan amunisi kaliber 5,65, dan  magasine.


"Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti bor duduk, bor tangan, gerinda dari rumah M Ridwan, mengingat dia berprofesi tukang servis senjata angin, yang nyambi merakit Senpi M16,"bebernya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hedi menegaskan, atas kepemilikan Senpi M16 rakitan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.


"Kedua tersangka pemilik Senpi M16 rakitan, keduanya akan dijerat UU Darurat nomor 12  pasal 1 ayat (1) tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,"pungkasnya.(ary)