Dua oknum wartawan dan LSM yang ditangkap karena pesta sabu, oknum wartawan berinisial AJ (40) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, oknum LSM berinisial DN (36) warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, serta pemilik berinisial AB (38) warga Desa Sumberkolak.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi kejadian, seperti satu klip sisa sabu yang sudah dipakai, dan sejumlah alat untuk menghisab sabu.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga orang pria yang tertangkap tangan pesta sabu dan sejumlah barang bukti itu, langsung dibawa ke Mapolres Situbondo sebagai barang bukti. Bahkan, ketiganya langsung diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Situbondo.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi membenarkan, penangkapan oknum wartawan dan LSM, keduanya ditangkap saat pesta sabu di rumah temannya di Dusun Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Selain itu, pihaknya juga menangkap pemilik rumah.
"Karena saat diperiksa mereka mengaku menggunakan sabu, dengan dalih untuk kesehatan, sehingga oknum wartawan, oknum LSM dan pemilik rumah ditetapkan sebagai tersangka,"ujar AKP Muhammad Luthfi, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, terungkapnya AJ dan DN pesta sabu di rumah AB itu, berawal informasi dari salah seorang warga setempat, sehingga begitu mendapat informasi, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi kejadian.
"Bahkan, saat petugas menggerebek rumah AB, petugas mendapati ketiganya sedang pesta sabu. Saat ini, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik, dengan status sebagai tersangka,"pungkasnya.(ary)