Namun, dalam melaporkan istri pengasuh salah satu Ponpes berinisial RH (35) ke Mapolres Situbondo, korban Ani Nur Anida (48) asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, didampingi salah seorang kuasa hukumnya.
"Sebelum dilaporkan ke Mapolres, sebagai kuasa hukum korban Ani Nur Anida, saya sempat mendatangi kediaman RH dilingkungan Ponpes di Kapongan. Namun terkesan tidak ada itikad baik dari RH, bahkan RH nantang agar dilaporkan ke APH,"ujar Rocky, kuasa hukum dari kantor Advocat Anak Jalanan, Sabtu (10/8/2024).
Menurut dia, kasus penipuan yang dilakukan RH itu, berawal saat kliennya pada tahun 2019 lalu, melaksanakan ibadah umrah dengan ikut travel yang mengatasnamakan terlapor RH.
"Sedangkan pada tahun 2022 lalu, sebanyak 11 teman kliennya meminta diantar untuk mendaftar umrah ke travel yang mengatasnamakan RH di rumahnya di Kecamatan Kapongan,"ujar Rocky.
Ironisnya, setelah sebanyak 11 calon jamaah umrah mentransfer sebesar Rp121 juta ke rekening RH pada September 2022 lalu, hingga kini belasan korban tidak diberangkatkan, dengan alasan yang tidak jelas.
"Nah, karena tidak ada kejelasan dari RH, bahkan saat didatangi terkesan tidak ada itikad baik, sehingga kami melaporkan kasus penipuan dengan modus travel umrah ke Mapolres. Selain itu, dalam melaporkan kami menyertakan sejumlah bukti transfer ke rekening RH,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya pengaduan dugaan kasus penipuan travel umrah, sedangkan yang diadukan wanita berinisial RH.
"Untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penipuan tersebut, penyidik akan mengklarifikas terhadap wanita berinisial RH,"kata Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)