Diperoleh keterangan, terungkapnya Fathor Rosi menggelapkan mobil rental itu, berdasarkan laporan korban Heriyanto (40) warga Desa Olean, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo ke Mapolres setempat.
Bahkan, begitu mendapat laporan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, petugas langsung ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mimbaan. Selanjutnya, tersangka langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Fathor Rosi, tersangka penggelapan mobil rental tersebut.
"Usai diperiksa sebagai tersangka, residivis pencurian dan penggelapan langsung kami tahan," ujarnya, Jumat (02/8/2024).
Menurut dia, dalam melakukan aksinya, tersangka menyewa mobil korban selama dua hari, dengan alasan akan bepergian ke Probolinggo.
"Karena terlapor tidak segera mengembalikan mobilnya, meski masa sewahabis, korban menghubungi tersangka, dia berdalih mobilnya masih dipinjam temanya ke Banyuwangi selama 8 hari," katanya.
Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban Heriyanto, mobil yang disewanya itu diketahui. digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 12 juta.
"Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan. Bahkan, sudah dua kali dijebloskan ke Rutan Situbondo, yakni.pada tahun 2015 dan 2019,"katanya.(ary)