Pasalnya, meski korban Dewi menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang tetangganya, yakni terlapor Misnayo (45) dan Rahman (22), anaknya, namun Dewi justru menjadi terlapor kasus penganiayaan, dengan pelapor Misnayo dan anaknya.
"Makanya, kami tantang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, untuk melakukan gelar perkara terbuka, dalam kasus pengoroyokan yang dialami oleh salah seorang anggota pagar nusa Situbondo tersebut,"ujar H Zainuri Ghazali, ketua Pagar Nusa, Situbondo, Selasa (20/8/2024).
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar penyidik Satreskrim Polres Situbondo, yang menjadikan korban pengeroyokan Dewi, justru menjadi terlapor kasus penganiayaan. Bahkan, saat ini, penyidik. sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan
(SPDP).
"Karena penyidik terkesan membelokan fakta hukum, kasus yang dialami salah seorang anggota pagar nusa. Makanya, saya mempertanyakan dasar menetapkan atau menjerat Dewi dalam kasus pasal 351. Apakah sudah terpenuhi atau tidak, apa ada rekayasa atau tidak,"katanya.
Pria yang juga berprofesi sebagai advocat senior di Kota Situbondo menegaskan, pihaknya menghargai polisi kerjanya luar biasa membantu penegakan hukum, namun pihaknya berharap hukum jangan dibelokkan, hanya untuk kepentingan yang lain.
"Seperti yang diungkapkan almarhum Jenderal Polisi Hoegeng Imam Santoso, tegakkan hukum dengan kejujuran, karena kita masih bisa makan nasi putih dengan garam,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gara-gara knalpot brong, seorang nelayan bernama Misnayo (45) dan Rahman (20) warga Dusun Cotek Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo melakukan pengeroyokan terhadap korban Setiawati Dewi (30), salah seorang tetangga dekatnya, Jumat (12/8/2024).
Akibat aksi pengeroyokan dengan cara dipukul menggunakan potongan batu bata, dan dipukul memggunanakan tangan oleh terlapor bapak dan anaknya, korban yang akrab dipanggil Dewi mengalami luka lebam di wajah dan punggungnya.(ary)