KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi Tersangka Korupsi

Iklan Semua Halaman

KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi Tersangka Korupsi

27/08/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  menetapkan  Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo sebagai tersangka  kasus korupsi gratifikasi,  pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024.


Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan  penetapan tersangka  kasus korupsi  Bupati Situbondo Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPP Pemkab Situbondo, yakni Eko Prionggo Jati.


"Untuk perkara penyidikan pengelolaan PEN tersebut,  KPK  menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo). Keduanya merupakan penyelenggara Negara dilingkungan Pemkab  Situbondo,"ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (27/8/2024). 


Menurutnya, pihaknya tidak mengumumkan lebih awal proses penyelidikan karena penyidikan perkara masih dirasa belum cukup. Jika penyidikannya cukup pasti akan segera ada pengumuman resmi. 


"Perbuatan melawan hukum  kedua tersangka akan kami umumkan saat penyidikan ini telah dirasa cukup," katanya. 


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Tessa  menjelaskan, jika kasus yang menjerat Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR Pemkab Situbondo,  yakni penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari tahun 2021-2024.


"Kasus yang menjeratnya Bupati Karns Suswandi dan Eko Prionggo ini, terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo dari 2021-2024,"pungkasnya.(ary)