Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seorang residivis kambuhan bernama Zainuri (38), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jangkar, Situbondo, nekat mencuri kulkas di tempat servis kulkas milik korban Ahmad Hariyanto di depan Mapolsek Asembagus, Situbondo, Jawa Timur.
Akibat perbuatannya, Zainur ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal Polres Situbondo. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kulkas, tiga lembar seng potongan bodi kulkas, dan satu unit sepeda motor yang digunakan melakukan aksinya.
Terungkapnya Zainur mencuri kulkas itu, berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Asembagus, Situbondo. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan cara mengamati rekaman CCTV atau kamera pemantau dilokasi kejadian.
Setelah memastikan pelakunya Zainur, tim opsnal wilayah timur Polres Situbondo langsung menjemputnya di rumahnya. Sehingga tanpa melakukan perlawanan Zainur ditangkap di rumahnya. Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, Zainur langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, berdasarkan bukti bukti yang ada, penyidik telah menetapkan Zainur sebagai tersangka. Bahkan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksinya di tempat servis kulkas dan AC milik korban.
"Tersangka Zainur sudah ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"kata AKP Momon.
Menurut dia, untuk pengembangan kasusnya, tersangka Zainur masih diminta keterangannya oleh penyidik, mengingat barang hasil curiannya itu dijual kepada salah seorang pedagang rongsokan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil melakukan pengembangan terhadap penadah barang curian yang dijual oleh tersangka,"pungkasnya.(ary)