Disnakkan Situbondo, Musnahkan Tujuh Ekor Ikan Aligator Gar

Iklan Semua Halaman

Disnakkan Situbondo, Musnahkan Tujuh Ekor Ikan Aligator Gar

20/09/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  -  Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan)  Pemkab Situbondo, memusnahkan tujuh ekor ikan Aligator Gar (Atractosteus Spatula), yang diketahui  dipelihara oleh salah seorang warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.


Namun, dalam memusnahkan tujuh ekor aligator gar, dengan panjang sekitar 1 meter, petugas Disnakkan Pemkab Situbondo melakukan bersama petugas Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Provinsi  Bali.


Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan pada Disnakkan Kabupaten  Situbondo, Roy Hidayat menyatakan, kegiatan pemusnahan ikan aligator bertujuan untuk kebaikan bersama. Sehingga warga tidak melakukan pemeliharaan hewan tersebut. Mengingat, ikan aligator gar merupakan spesies berbahaya, dan berpotensi merusak ekosistem lokal.


"Pemusnahan ikan aligator bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Ikan aligator yang kami musnahkan sebanyak tujuh ekor dengan panjang masing-masing satu meter, ikan aligator gar merupakan spesies berbahaya dan berpotensi ekosistem lokal,"ujar Roy Hidayat, 

Jumat (20/9/2024). 


Menurut dia, larangan memelihara ikan aligator gar itu, sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014, tentang larangan memasukan jenis ikan berbahaya dari Luar Negeri ke dalam wilayan NKRI.


"Sedangkan sanksi bagi memelihara hewan aligator gar  tersebut bisa dipidana enam tahun dan denda Rp 1,5 milliar. Jika melepaskan hewan tersebut terancam pidana maksimal  tahun dan denda sebesar Rp 2 miliiar,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil Roy menegaskan, sebanyak  tujuh ekor ikan aligator gar itu, diketahui dipelihara oleh warga bernama Hari Trianto warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Dia melihara hewan tersebut sudah bertahun-tahun namun yang bersangkutan tidak mengetahui adanya larangan tersebut. 


"Kami dapat laporan langsung dari pemilik. Bahkan, dia mengaku tidak tahu, jika ada larangan untuk memelihara ikan aligator gar tersebut,"bebernya.


Lebih jauh Roy menegaskan, karena memelihara ikan aligator gar dilarang sesuai  Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014. 


"Oleh karena itu, kami  menghimbau warga Situbondo  agar tidak membeli dan memelihara ikan aligator,"pungkasnya.


Sekadar diketahui, sebelum dibunuh  dan dikubur di pekarangan rumah Hari Trianto, sebanyak 

tujuh ekor ikan tersebut diserahkan pemiliknya  ke Kantor  Disnakan Kabupaten  Situbondo.(ary)