Naiknya status dugaan kasus gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi dilakukan, setelah penyidik Pidsus Kejari Situbondo, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, seperti memeriksa sejumlah pihak yang dianggap dugaan kasus pemerasan, dan menganalisa sejumlah dokumen terkait.
"Karena setelah melakukan expose, kami menemukan adanya perbuatan melakukan hukum, yakni dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi, sehingga kami menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap. penyidikan,"ujar Ginanjar Cahya Permana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Kamis (5/9/2024).
Kajari Situbondo yang akrab dipanggil Ginanjar menjelaskan, modus kasus gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi, terduga pelaku meminta pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol, untuk memberikan imbalan dengan jumlah tertentu, agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) lebih cepat. Meski ada larangan pungutan diluar ketentuan.
"Dalam menangani dugaan gratifikasi ini, kami tidak bermaksud untuk menghambat proyek pembangunan jalan tol Probowangi melainkan memberikan dukungan kepada pihak terkait, agar proyek strategis nasional ini berjalan, sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku,"katanya.
Lebih jauh Ginanjar menegaskan, pihaknya menghimbau kepada wargs terdampak pembangunan jalan tol, agar segera melaporkan kepada Kejari Situbondo, jika sebelumnya telah menyerahkan imbalan atau karena paksaan.
Warga bisa datang langsung ke Kantor Kejari Situbondo atau melalui website pengaduan: https://kejari.situbondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.
"Kejari Situbondo akan mengupayakan pengembalian kepada masyarakat yang berhak, tentunya setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.(ary)