Dua warga Kabupaten Situbondo melalui Moh Hanif, kuasa hukumnya mengatakan, meski tersangka Bupati Karna Suswandi bukan OTT, namun berdasarkan KUHAP penahanan terhadap tersangka korupsi dengan ancaman pidana diatas 5 tahun adalah wajib. Namun, hingga kini KPK belum menahan tersangka.
"Kami mendesak KPK untuk segera mengambil tindakan tegas. Penahanan adalah langkah yang paling tepat untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,"ujar Moh Hanif, Rabu (11/9/2024).
Menurut dia, kilennya sengaja mengajukan gugatan terhadap KPK ke PN Situbondo, dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Tujuannya, untuk mengetahui atau mendengarkan alasan penyidik KPK RI tidak menahan tersangka dugaan korupsi Karna Suswandi, dan tersangka Eko Prionggo Kadis PUPP Kabupaten Situbondo.
"Kliennya ingin mendengar langsung dalam mediasi di PN Situbondo bagaimana KPK melakukan klarifikasi terkait dua orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kenapa belum juga dilakukan penahanan,"
Sementara itu, Humas PN Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan, diakui memang ada gugatan baru yang masuk.
"Benar, ada gugatan masuk via ecourt yang berkaitan dengan KPK, tapi masih tahap pengecekan kelengkapan berkas, besok kalau sudah lengkap baru bisa kami informasikan lebih lanjut,"kata Anak Agung.(ary)