5 Hakim Situbondo Mogok Kerja, Sebanyak 34 Jadwal Sidang Ditunda

Iklan Semua Halaman

5 Hakim Situbondo Mogok Kerja, Sebanyak 34 Jadwal Sidang Ditunda

07/10/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Sebanyak 7 orang  hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, mereka melakukan aksi protes dengan cara  mengambil cuti bersama, terhitung mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 mendatang, Senin (7/10/2024).


Aksi protes para hakim di Indonesia di Jakart itu,  bertujuan untuk menuntut  kenaikan gaji dan tunjangan, mengingat selama 12 tahun tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan. Bahkan, para hakim  terkesan tidak ada perhatian dari pemerintah.


Akibat aksi mogok kerja  5 orang hakim, sebanyak 34 jadwal persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur terpaksa ditunda. Sedangkan  pelayanan di PN Situbondo berjalan seperti biasanya, seperti ijin besuk dan surat keterangan yang lain.


Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Abdur Rasyid mengatakan, dari total sebanyak 6 hakim di PN Situbondo, sebanyak  5 hakim diantaranya mengambil cuti bersama. Mengingat sebagian  hakim beragama hindu dan cuti untuk merayakan hari kuningan di Bali.


"Sedangkan saya tidak mengambil cuti bersama, meski ada seruan  agar ikut aksi di Jakarta, untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Sebab,jika saya ikut mengambil cuti bersama, kegiatan pelayanan akan lumpuh di PN Situbondo,"ujar Abdur Rasyid, ketua PN Situbondo, Senin (7/10/2024).


Menurut dia, meski akibat 5 hakim  cuti bersama,  berdampak terhadap  ditundanya jadwal sidang 34 perkara. Namun pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, seperti surat ijin besuk tahanan di Rutan Situbondo, dan surat keterangan yang lain di PN Situbondo.


"Makanya, saya sendiri tidak mengambil cuti bersama, karena jika tidak ada hakim senior akan dipastikan pelayanan akan lumpuh di PN Situbondo. Namun, sebelum memberikan ijin cuti bersama, saya memanggil para hakim, untuk menanyakan perkara yang mendesak di PN Situbondo,"katanya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Rasyid menegaskan, selain menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, para hakim juga mengeluhkan tentang jaminan kesehatan para hakim dan keluarganya, yang terlalu banyak persyaratan, sehingga  mengganggu pekerjaan para hakim dalam melaksanakan tugasnya.


"Para hakim di Indonesia menuntut kenaikan gaji dan tunjangan, karena selama 12 tahun tidak ada kenaikan. Dengan harapan, para hakim bisa bekerja dengan tenang,  dan tidak tergoda dengan godaan-godaan dalam persidangan

,"pungkasnya.(ary)