Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Kasus Perampokan Asal Probolinggo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Kasus Perampokan Asal Probolinggo Ditangkap

04/10/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Andri (29)  residivis kasus perampokan asal Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo,  ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Situbondo.


Selain menangkap residivis kasus perampokan di rumah seorang  warga di Dusun Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti 1,1 gram sabu. Sedangkan pemasoknya masih dalam pengejaran.


Diperoleh keterangan, terungkapnya residivis kasus perampokan membawa sabu, berawal dari informasi salah seorang warga, sehingga tim opsnal Satresnakoba langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Andri.


Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, Andri dan barang bukti sabu seberat 1,1 gram langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, Andri langsung diminta keterangannya oleh penyidik Satresnakoba Polres Situbondo.


"Awalnya Andri mengelak saat dituding membawa sabu, namun setelah digeledah dan ditemukan 1,1 gram sabu, dia mengaku mendapat dari seseorang,"ujar petugas yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (4/10/2024).


Sementara itu, AKP M Luthfi mengatakan, petugas juga mengamankan barang seperangkat alat untuk menghisap, dan sepeda motor yang digunakan residivis kasus perampokan asal Kabupaten Probolinggo tersebut.


"Diduga kuat, Andri merupakan jaringan pengedar sabu di Kabupaten Situbondo. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama hukuman maksimal. 20 tahun penjara,"katanya.(ary)