Kriminalisasi Emak-emak, Polres Situbondo Diadukan ke Kompolnas dan Kapolri

Iklan Semua Halaman

Kriminalisasi Emak-emak, Polres Situbondo Diadukan ke Kompolnas dan Kapolri

08/10/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com)  -  Kinerja Satreskrim Polres Situbondo kembali menjadi sorotan, karena melakukan kriminalisasi terhadap  Emak-emak bernama Setiawati Dewi (30), yang menjadi korban pengeroyokan  bapak  dan anaknya. Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


Ironisnya, meski Emak-emak satu anak ini,  menjadi korban pengeroyokan Misnayo (45) dan Rahman (21), anaknya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, justru menetapkan Setiawati Dewi sebagai tersangka kasus penganiayaan pertanggal 30 September 2024 lalu.


Tak terima dikriminalisasi oleh Satreskrim Polres Situbondo, Emak-emak asal Dusun Sidodadi Cotek, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo mencari keadilan, dengan cara mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo.


Namun, dalam mencari keadilan dan dukungan tersebut, korban didampingi  Ketua PC Pagar Nusa, LPBH NU dan tim Advokasi Garda Sakera. Bahkan, mereka diterima langsung Ketua DPRD Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua Abdurrahman.



Ketua PC Pagar Nusa  Situbondo, Zainuri Ghazali mengatakan, pihaknya mengadukan adanya warga yang diduga dikriminalisasi oleh Polres Situbondo. Awalnya kasus itu, korban dikeroyok dengan cara dipukul dan diinjak injak oleh bapak


"Meski menjadi korban pengeroyokan. Saat ini, korban justru dijadikan tersangka pasal 351 atau penganiayaan berat," kata Zainuri Ghazali, Senin (7/10/2024).


Sehingga dengan kriminalisasi tersebut, pihaknya meminta agar DPRD memback-up dan mengawal kasus kriminalisasi. "DPRD punya tugas pokok, tetapi dalam undang-undang juga diatur mengenai kewajiban seperti ini," kata Zainuri.


Menurutnya, agar kasus pembelokan fakta ini terang menderang, meminta agar ada dengar pendapat dengan Komisi I untuk menangani persoalan warga ini.


"Saya mohon sama-sama punya iktikad baik, pihak polres juga diundang. Kita buka fakta hukumnya,  apa yang terjadi dengan korban ini, dan kenapa ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Bang Jay menjelakan, dalam kasus pembelokan fakta ini, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas dengan tembusan ke Kapolri, Propam Polda Jatim, Kapolres Situbondo dan Siwas Polres Situbondo.


"Saya kirim surat keberatan atas penetapan tersangka pada SD  karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Dan ada pembelokan fakta dan dugaan kriminalisasi yang kental sekali,"katanya.


Bang Jay menegaskan, dengan penetapan tersangka sesuai Pasal 351. Diduga korban  seperti ditekan agar mencabut laporannya. Dan ini disampaikan polisi kepada penasehat hukum korban. "Selain itu korban  pernah diundang ke Kejaksaan dan waktu itu ada Kanit Pirkor, Pidum dan Pidsus serta Kasipidum yang menanyakan perkaranya kapan," ungkap Bang Jay 


Bang Jay menjelaskan, tidak semua perkara dalam diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ) dan harus dilihat perkaranya. Karena yang menentukan RJ adalah Kejaksaan Tinggi dan bukan Kejaksaan Negeri Situbondo.


"Kami juga akan mengajukan praperadilan dan menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Situbondo, agar PN Situbondo membatalkan penetapan tersangka pada korban," tegasnya.


Lebih jauh Bang Jay mengatakan, pihaknya berharap masyarakat mengetahui karena Dewin merupakan korban kedzaliman penegak hukum. "Ini korban, seorang perempuan yang dipukuli bersama dan diinjak,"katanya.


Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, pesoalan aduan warga ini akan dilimpahkan ke komisi yang membidanginya, yakni Komisi I. "Karena AKD telah dibentuk, maka persoalan ini kami serahkan ke komisi yang membidanginya," kata Mahbub.(ary)