Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo, menangkap ibu muda residivis kasus penipuan spesialis sembako, yakni Hafid Nur Hainia (31) warga Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Tragisnya, Hafid ditangkap di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Bahkan, sekitar lima menit Hafid menghirup udara bebas. Selanjutnya, tersangka kasus penipuan spesialis sembako ini, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
"Tersangka Hafid kembali ditangkap, karena melakukan penipuan dengan modus jual beli sembako, dengan korban warga kecamatan Arjasa, Situbondo,"kata petugas yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (9/10/2024).
Arifan Oktafianto, salah satu kuasa korban mengatakan, dalam sepekan terakhir, residivis kasus penipuan ini ditahan di sel Mapolres Situbondo, sembari menunggu proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
“Kita hanya menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejari Situbondo. Sebelumnya, Hafid menjalani vonis dua tahun penjara di Rutan Situbondo, dengan perkara yang sama,"kata pengacara yang akrab dipanggil Ifan.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Arjasa, Situbondo Aipda Singgih mengatakan, setelah mendapat informasi hafid bebas dari Rutan Situbondo, pihaknya langsung menangkapnya di depan Rutan Situbondo, atas laporan korban penipuan sembako.
"Hafid ditangkap didepan Rutan Situbondo, setelah saya menetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sembako. Jadi status Hafid adalah tahanan titipan Polsek Arjasa,"kata Aipda Singgih.
Menurutnya, jika berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Situbondo.
"Insya Allah, minggu depan kami akan melakukan pelimpahan tahap dua,"pungkasnya.(ary)