Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Desak KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Iklan Semua Halaman

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Desak KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

31/10/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar  segera menangkap dan menahan Bupati Situbondo sekaligus calon petahana dalam Pilkada 2024.


"Agar tidak ada prasangka buruk terhadap KPK, sebaiknya dilakukan penangkapan dan penahanan sebelum pelaksanaan pilkada, sehingga status hukumnya jelas dan tidak ada ketidakpastian," ujar Abdul Ficar Hadjar, Kamis (31/10/2024).


Pria yang dipanggil Abdul menambahkan, jika Bupati Situbondo Karna Suswandi menahan tersangka korupsi gratifikasi  pengelolaan dana PEN 2021-2024  sebelum Pilkada itu,  akan memastikan status hukum Karna tidak menjadi beban di masa depan.


"Kalau ditahan sebelum pelaksanaan pilkada maka status hukumnya jelas, tidak digantung. Jangan sampai menang Pilkada kemudian baru ditahan," jelasnya.


Karna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan gratifikasi sejak 6  Agustus 2024, kini kembali mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, untuk membatalkan status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan ini telah didaftarkan pada 28 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.


KPK sebelumnya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar, yang melibatkan Karna Suswandi serta dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.


Meski objek dugaan korupsi ini telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir 2021 dan disertai Surat Keterangan Lunas dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada 2022, KPK tetap melanjutkan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dalam proses ini, puluhan saksi, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK.


Menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Karna, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK tidak akan mengomentari tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Ybs).


"KPK tetap memproses perkara yang sedang berjalan sesuai rencana penyidikan yang telah dibuat oleh Penyidik," tegasnya.


Tessa juga menyebutkan bahwa KPK masih mendalami bukti-bukti dan belum memberikan rincian perkara tersangka. "Detail terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dianggap cukup," tambahnya.(ary)