Tim Kuasa Hukum Rio-Ulfi, Abaikan Laporan Aktivis Situbondo

Iklan Semua Halaman

Tim Kuasa Hukum Rio-Ulfi, Abaikan Laporan Aktivis Situbondo

04/10/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Tim kuasa hukum pasangan  nomor urut 01  Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah (Rio-Ulfi), mengabaikan laporan seorang  aktivis di Kota Situbondo, yang melaporkan 35 anggota DPRD ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, karena diduga terlibat kampanye Rio-Ulfi.


Koordinator Tim Hukum Paslon 01, Eko Kintoko  mengatakan, pihaknya  tidak akan melaporkan balik anggota DPRD Situbondo Paslon nomor urut 02 Karna-Suswandi, yang  juga  terlibat di kampanye, karena dugaan pelanggaran tersebut sanksinya  hanya administratif.


Sebab setelah hasil kajian terkait laporan dugaan pelanggaran Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten menjadi Tim Kampanye Pilkada 2024 adalah mengarah kepada hal administratif, 


Bahkan, sesuai PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pada pasal 53 ayat (1)  bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye


"Namun,   syaratnya anggota DPRD  harus mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"ujar Eko Kimtoko,  Jumat (4/10/2024).


Menurut dia, sesuai  Undang-undang 23 Tahun 2014,  menyebutkan bahwa anggota DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota adalah pejabat daerah.


"Dalam UU nonor 10 tahun 2016 ttg Pilkada pada pasal Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur  sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,"bebernya.


Eko menegaskan, dalam. pasal 70 juga dijelaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah itu dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan izin ketentuan perundang-undangan. 


"Sehingga di  pasal 70 tersebut diatas jelas, jika DPRD sebagai pejabat daerah dapat menjadi Tim Kampanye hanya dengan dilengkapi administrasi Cuti dari atasan selama jadwal kampanye,"katanya.


 Eko mengatakan,  pada pasal 188 UU nomor  1 Tahun 2015 disebutkan  Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda minimal Rp600.000,00 hingga Rp 6.000.000,00.


"Dari sanksi tersebut semakin jelas dan nyata bahwa DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagai Pejabat Daerah tidak disebut sebagai subyek hukum yang dimaksud sebagai pihak yang dipertanggung jawabkan secara hukum dikenai sanksi pidana karena memang bukan pejabat negara," katanya.


Lebih jauh Eko mengatakan, apabila Anggota DPRD Propinsi maupun DPRD Kab/Kota berkampanye perlu dilengkapi ijin Cuti dari atasan, yakni Ketua DPRD, dan apabila tidak ada ijin cuti saat kampanye maka hanya terkait hal yang bersifat administratif saja. 


"Namun, jika  pelakunya  ASN, Kepala Desa, Pejabat Negara maka akan otomatis kena pasal dan sanksi Pidana,"pungkasnya.(ary)