Dinilai Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Situbondo Akan Dilaporkan ke DKPP

Iklan Semua Halaman

Dinilai Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Situbondo Akan Dilaporkan ke DKPP

23/11/2024

Tim hukum paslon 01 Rio-Ulfi, saat konfirmasi pers di rumah pemenangan Paslon 01

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinilai melanggar kode etik, Hadi Prayitno ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01  Rio-Ulfi.


Tim hukum Paslon Rio-Ulfi juga akan melaporkan ketua KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, terkait sengketa Pilkada tahun 2024. Mengingat pihaknya mempunyai bukti foto yang menunjukkan adanya skenario,  yang didesain untuk merugikan Paslon nomor urut 01.


"Makanya  tim hukum akan mengambil langkah-langkah hukum dan membawa kasus ini ke Kepolisian dan Bawaslu Situbondo, karena adanya gangguan terhadap proses pilkada yang sudah diatur dalam perundang-undangan,"ujar Eko Kintoko, ketua tim hukum Paslon Rio-Ulfi, Jumat (22/11/2024) malam.


Menurutnya, pihaknya menilai KPU Kabupaten Situbondo,  menggagalkan secara pihak pelaksanaan debat publik ketiga,  pasangan calon Cabup-Cawabup Pilkada Situbondo Tahun 2024.


"Padahal, Kapolres  AKBP Rezi Dharmawan dan Bawaslu Situbondo, merekomendasikan agar debat publik ketiga tetap  dilaksanakan. Namun, KPU Situbondo justru mengabaikan rekomendasi tersebut,"bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Eko mengatakan, jika upaya menggagalkan  debat publik ketiga itu, merupakan bentuk pengkebirian demokrasi, da pelanggaran tahapan pemil penodaan kode etik penyelenggara pemilu.

 

"Kami  menilai dari  awal, KPU Situbondo  sudah menunjukkan kecenderungan untuk meniadakan  debat ketiga. Selain itu, KPU juga  merubah tema debat ketiga, dari tema hukum ke tema lain. Sehingga kebijakannya bertentangan dengan PKPU dan keputusan KPU sendiri,"katanya.


Eko menegaskan, sebagai peserta Pilkada Situbondo tahun 2024, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan   konstitusi,  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Tudingan  KPU pada  debat ketiga  digagalkan,  karena ada massa  paslon  01 adalah tidak benar. Kami tegaskan jika yang hadir bukanlah massa dari 01, melainkan skenario yang didramatisir dengan menggunakan seragam atau kaos oranye,"bebernya.


Lebih jauh Eko menjelaskan, sebetulnya Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharnawan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, agar kegiatan debat publik ketiga tetap dilaksanakan.


"Namun, KPU Situbondo justru  mengabaikan rekomemdasi tersebut, dengan dalih hasil rapat pleno komisioner KPU sepakat, untuk menggagalkan  debat publik ketiga tersebut,"imbuhnya.


 Eko  mengatakan, karena KPU Situbondo dinilai tidak netral, pihaknyamengajak masyarakat Situbondo, untuk mengawal proses pilkada 2024 dengan jujur dan adil, pihaknya juga  berharap KPU bersikap profesional menjelang hari hari pencoblosan.


"Kami. meminta pihak berwajib untuk mengungkap skenario provokasi proses debat,  agar masyarakat mengetahui siapa yang ada di balik semua ini, sehingga debat publik ketiga  digagalkan,",pungkasnya.(ary)