Dinilai Tidak Netral di Pilkada 2024, Dua Oknum Kades Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu

Iklan Semua Halaman

Dinilai Tidak Netral di Pilkada 2024, Dua Oknum Kades Situbondo Dilaporkan ke Bawaslu

25/11/2024

Hendriansyah, tim hukum Paslon 01 Rio-Ulfi, saat melaporkan dua oknum Kades ke Bawaslu Situbondo

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Dinilai tidak netral dalam kontestasi politik Pilkada Situbondo tahun 2024, dua oknum Kepala Desa (Kades) resmi  dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (25/11/2024).


Pasalnya, dua oknum Kades Situbondo tersebut, yakni Samsiyadi Kades Mojosari, Kecamatan Asembagus, dan  Veri Anis Saudi Kades Sliwung, Kecamatan Panji, keduanya menghadiri kampanye akbar Paslon 02,  Karna Suswandi-Khoironi di lapangan Kecamatan Kapongan pada Kamis (21/11/2024) lalu.


Hendriansyah, salah seorang tim hukum Paslon nomor urut 01 Rio-Ulfi mengatakan, pihaknya sengaja melaporkan dua oknum Kades tersebut, mengingat keduanya terlibat langsung dalam kampanye akbar Paslon 02 Karunia.


"Karena dua  oknum Kades tersebut dinilai  tidak  netral di Pilkada Situbondo. Makanya Kades Mojosari dan Kades Sliwung dilaporkan Ke Bawaslu Kabupaten Situbondo,"ujar Hendriansyah, Senin (25/11/2024).


Menurutnya, kedua oknum Kades terlibat langsung politik praktis, yakni menghadiri kampanye akbar Paslon Karunia, sehingga keduanya melanggar pasal 280 ayat (2) dan (3)  Jo pasal 494 UU nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Jika terbukti, kedua oknum Kades yang tidak netral tersebut, keduanya terancam hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta,"kata Hendriansyah.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hendri menegaskan, dalam melaporkan dua oknum Kades tersebut, pihaknya menyertakan sejumlah dokumentasi, seperti video dan foto kehadiran keduanya di kampanye akbar Paslon 02 tersebut.

Bahkan, pihaknya  akan menghadirkan sejumlah saksi.


"Oleh karena itu, kami berharap menindaklanjuti laporan tersebut, dengan memberikan tindakan tegas, demi menjaga keadilan dan integritas proses Pilkada Situbondo,"pungkasnya.


Sementara itu, Ahmad Faridl Ma'ruf   Ketua Bawaslu Kabupaten  Situbondo membenarkan adanya laporan pelanggaran Pemilu, dengan terlapor oknum Kades di Kabupaten Situbondo, dengan pelapor tim hukum Paslon nomor urut 01 Rio-Ulfi.


"Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran  Pemilu  tersebut, kami akan mengkaji dan melakukan investigasi. Jika terbukti, kedua oknum Kades tersebut akan diberi sanksi tegas, sesuai hukum yang berlaku,"kata Ahmad Faridl Ma'ruf.(ary)