LPBHNU Situbondo, Kunjungi Rumah Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Iklan Semua Halaman

LPBHNU Situbondo, Kunjungi Rumah Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

12/11/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo, berkunjung ke rumah korban tindak pidana kekerasan seksual, yang diketahui masih dibawah umur di Kecamatan Asembagus, Kabupaten  Situbondo.


Saat ini, korban berinisial RV (17), sudah melahirkan anak perempuan berusia 21 hari, dengan terduga pelaku  pemuda berinisial AV (20) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.


Fathul Bari, salah seorang anggota tim LPBHNU Situbondo mengatakan, tim sengaja mendatangi rumah korban, untuk mengetahui secara langsung kondisi korban paska melahirkan. Sebab, saat menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual korban hamil.


"Dengan harapan, korban dapat jaminan kesehatan yang terbaik dari RSUD Asembagus, mengingat korban melahirkan anak perempuan melalui operasi cesar di RSUD,"ujar Fathul Bari, Selasa (12/11/2024).


Pria yang akrab dipanggil Fathul menegaskan, selain memastikan RV agar  mendapat pelayanan kesehatan yang baik, LPBHNU sebagai kuasa hukum korban RV, juga akan mengawal proses hukum di Polres Situbondo.


"Karena sejak dilaporkan pada  Juni 2024 lalu hingga korban melahirkan, terkesan tidak ada itikad baik dari terlapor AV dan keluarganya, sehingga keluarga korban sepakat untuk melanjutkan proses hukum kasus tersebut,"bebernya.


Lebih jauh Fathul menjelaskan, sebelumnya AV juga pernah dilaporkan kasus yang sama ke Mapolres Situbondo, dengan korban salah seorang siswa SMA di Kecamatan Besuki, Situbondo.


"Namun, kasus tindak pidana kekerasan seksual anak dibawah umur itu, justru diselesai melalui RJ oleh unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, dengan janji AV akan menikahi korban,"katanya.


Ironisnya, penyelesaian melalui RJ tidak memberikan efek jera kepada AV. Bahkan, AV mengulangi perbuatannya yang sama, dengan korban RV hingga hamil. Bahkan, RV sudah  melahirkan bayi perempuan di RSUD Asembagus, Situbondo.


"Selain tidak memenuhi janjinya untuk menikahi korban yang pertama, namun RV justru mengulangi perbuatannya. Sehingga atas dasar tersebut, keluarga RV  sepakat untuk melanjutkan proses  hukum tersebut,"pungkasnya.(ary)