Paska Pilkada Situbondo, KPK Siap Tangkap Karna Suswandi

Iklan Semua Halaman

Paska Pilkada Situbondo, KPK Siap Tangkap Karna Suswandi

28/11/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Bupati Situbondo sekaligus calon bupati nomor urut 02, Karna Suswandi, akan kembali dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo. 


Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bersamaan dengan putusan penolakan praperadilan kedua Karna oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


"Ya, bagi saksi maupun tersangka, tentunya akan dilakukan pemanggilan pada waktunya oleh penyidik. Kapan tepatnya, itu akan diserahkan kepada penyidik. Semoga proses pemanggilan itu tidak terlalu lama," ujar Tessa.


Tessa juga menegaskan bahwa masyarakat Situbondo yang mungkin bertanya-tanya mengenai kelanjutan proses hukum terhadap Karna dapat dipastikan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah Pilkada.


*Praperadilan Kedua Ditolak, Proses Hukum Menguat*


Pada hari yang sama, KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan kedua Karna Suswandi terkait status tersangkanya dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan penerimaan suap pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.


"Pada hari Selasa (26/11), KPK kembali memenangkan gugatan praperadilan pada perkara dugaan TPK dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo yang diajukan tersangka KS," jelas Tessa.


"KPK kembali menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini. Putusan ini semakin menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," tambahnya.


*Karna Segera Ditahan*


Tessa juga menegaskan bahwa apabila Karna Suswandi tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan medis yang sah, maka penahanan akan dilakukan.


"Pasti dipanggil. Jika tersangka tidak sakit—yang memang dapat dibuktikan secara medis, misalnya koma—maka tentunya akan dilakukan penahanan. Tentunya dokter yang akan memberikan penilaian," tegasnya.


Karna sebelumnya absen dalam panggilan KPK untuk menghadiri proses hukum dengan alasan fokus pada persiapan Pilkada Situbondo, yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.


*KPK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum*


Kasus yang menjerat Karna Suswandi menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Situbondo. KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti, terlepas dari posisi Karna sebagai kandidat dalam Pilkada.


"Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk kepada kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada," tambah Tessa.


Dengan keputusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan kedua Karna, KPK semakin memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan proses hukum terhadap Bupati Situbondo tersebut.(ary)