Selain berhasil menggagalkan ratusan slop rokok ilegal berbagai merk, petugas yang dipimpin langsung Kasatpolairud AKP I Gede Sukarmadiyasa, juga berhasil mengamankan pemiliknya, yakni AS (57), warga Kecamatan Galis, Pamekasan, Madura.
Diperoleh keterangan, terungkapnya penyelundupan ratusan slop rokok ilegal melalui jalur laut itu, berawal saat petugas Satpolairud Polres Situbondo melakukan patroli. Saat itu, ada KLM Kangen Putera yang sedang melakukan bongkar muatan di pelabuhan Besuki, Situbondo.
Namun, karena muatannya mencurigakan, sehingga petugas langsung memeriksa seluruh muatan KLM Kangen Putera, hingga akhirnya petugas menemukan ratusan slop rokok ilegal, yang akan diedarkan ke sejumlah toko di Kabupaten Situbondo.
"Awalnya para penumpang tidak ada yang mengaku sebagai pemilik ratusan slop rokok ilegal, namun setelah diselidiki ternyata pemiliknya AS asal Galis, Kabupaten Pamekasan,"ujar AKP Gede I Gede Sukarmadiyasa, Kasatpolairud Polres Situbondo, Sabtu (9/11/2024).
Menurutnya, karena terduga pelaku AS melanggar Undang-undang cukai, sehingga pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Jember, karena tindak pidana cukai merupakan kewenangan PPNS Bea dan Cukai.
"Sehingga kami langsung menyerahkan ratusan slop rokok ilegal dan pemiliknya ke kantor Bea dan Cukai Jember,"pungkasnya.(ary)