Tersangka M Solehin, saat diserahkan ke JPU Kejari Situbondo |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Muhammad Solehin, warga Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang, tersangka kasus penganiayaan terhadap Nur Kholilah istri tetangganya, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IB Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Huda Hazamal mengatakan, diakui tersangka Muhammad Solehin dijebloskan ke Rutan Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua, karena berkasnya sudah dinyatakan P21 atau sempurna.
"Berkasnya sudah dinyatakan P21, sehingga penyidik Satreskrim Polres Situbondo pelimpahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Situbondo,"ujar Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo, Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, karena sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua, sehingga untuk 20 hari ke depan tersangka kasus penganiayaan tersebut, menjadi tahanan titipan Kejari di Rutan Situbondo.
"Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Solihen akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara,"kata pria yang akrab dipanggil Hedi.
Menurut dia, untuk mempercepat proses sidang kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tersangka kasus penganiayaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
"Minggu depan, berkas kasus penganiayaan terhadap istri tetangganya, akan diserahkan ke PN Situbondo,"pungkasnya.(ary)