Situbondo (jurnalbesuki.com) - Diduga mencabuli salah seorang santrinya, seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial ZK (60) warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Mapolres setempat.
Dalam melaporkan dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut, korban didampingi oleh orang tuanya ke unit penyidik perempuan dan (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban yang mondok dan bersekolah di tempat terlapor ZK, korban mengaku dicium dan diremas-remas payudaranya. Bahkan, korban mengaku tiga kali dicabuli oleh terlapor.
"Kejadian kasus pencabulan oknum pengasuh Ponpes di Situbondo, terhadap seorang santrinya terjadi pada tahun 2023 lalu,"ujar TS, salah seorang keluarga korban Bunga, Senin (30/12/2024).
Menurut dia, sebelum dilaporkan ke Mapolres Situbondo, sebetulnya kasus pencabulan anak dibawah umur ini, awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan oleh orang tua Bunga.
"Namun, proses mediasi yang melibatkan pengurus NU dan anggota DPRD Situbondotidak membuahkan hasil. Sehingga atas dasar tersebut, keluarga langsung menempuh jalur hukum, yakni melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Situbondo,"katanya.
Lebih jauh TS menegaskan, jika terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur oknum pengasuh Ponpes di Situbondo itu, berawal dari laporan korban terhadap orang tuanya pada tahun 2023 lalu.
"Sehingga begitu mendapat laporan dari tua Bunga. Saat itu, saya dan orang tua Bunga langsung mendatangi rumah pengasuh. Sebab, begitu menjadi korban pencabulan pengasuh, Bunga langsung minta berhenti mondok di tempat terlapor,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan, adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur, dengan terlapor pengasuh Ponpes di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
"Berdasarkan laporan keluarga korban, terduga pelaku berinisial ZK. Untuk mendalami kasusnya penyidik PPA akan memanggil terduga pelaku untuk diklarifikasi,"katanya.(ary)