Dugaan Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Situbondo, Segera Disidangkan DKPP

Iklan Semua Halaman

Dugaan Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Situbondo, Segera Disidangkan DKPP

29/12/2024

Abdur Rahman Saleh, salah seorang anggota kuasa hukum Rio-Ulfi.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Laporan dugaan pelanggaran etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, dengan pelapor Tim Hukum Rio-Ulfi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masuk babak baru.

Pasalnya, DKPP akan segera  menyidangkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.


"Kami  sudah dikabari oleh DKPP. Secara administratif sudah lengkap. Saat ini, dugaan pelanggaran Pemilu tersebut hanya  tinggal menunggu waktu  disidangkan," ujar Abdur  Rahman, salah seorang kuasa hukum Rio-Ulfi, Minggu (29/12/2024).


Keponakan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menegaskan, pihaknya  dalam melaporkan dugaan pelanggaran Komisioner KPU tidak main-main. Dia bersama timnya mengaku total dan sudah menyiapkan semua kebutuhan.


"Ini pelanggaran etik berat dan masyarakat berhak tahu yang mereka kerjakan selama ini. Bahwa ada skenario besar yang dimainkan KPU dan itu merugikan kami,"bebernya.


Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Situbondo dianggap telah menggagalkan rentetan kegiatan pemilu secara sepihak, salah satu pelaksanaan debat publik ketiga pasangan calon Cabup-Cawabup Pilkada Situbondo Tahun 2024 dengan alasan keamanan.


“Padahal, Kapolres AKBP Rezi Dharmawan dan Bawaslu Situbondo merekomendasikan agar debat publik ketiga tetap dilaksanakan. Namun, KPU Situbondo justru mengabaikan rekomendasi tersebut,” tambahnya.


Selain itu, Pembina LBH Santri ini juga menilai digagalkannya agenda debat publik ketiga itu merupakan bentuk pengebirian demokrasi, dan pelanggaran tahapan pemilu, hingga penodaan kode etik penyelenggara pemilu.


“Kami menilai dari awal, KPU Situbondo  sudah menunjukkan kecenderungan untuk meniadakan debat ketiga. Sehingga kebijakannya bertentangan dengan PKPU dan keputusan KPU sendiri,” katanya.(ary)