Kejaksaan Negeri Situbondo Capai Pencapaian Kinerja Signifikan Tahun 2024

Iklan Semua Halaman

Kejaksaan Negeri Situbondo Capai Pencapaian Kinerja Signifikan Tahun 2024

28/12/2024

Ginanjar Cahya Permana, Kajari Situbondo.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo,  melaporkan pencapaian kinerja signifikan selama tahun 2024 melalui lima bidang, yaitu Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen.


Berikut capaian kinerja Kejari Situbondo selama tahun 2024, bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, tercatat sebanyak. 3 perkara, yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Dua perkara tindak pidana korupsi berhasil dituntut, dengan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 407.979.606,62. Hal sama dilakukan dalam Restorative Justice (RJ).


Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 6 perkara.


Selain  itu,  sepanjang tahun 2024 terdapat 324 SPDP masuk ke Bidang Tindak Pidana Umum serta perolehan PNBP Tilang sebesar Rp 94.998.000,- dan PNBP Perkara sebesar  Rp 77.907.000.


Selanjutnya, bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3, Kejaksaan Negeri Situbondo dari bulan Januari-Desember 2024 telah melaksanakan 74 Kegiatan Pengembalian Barang Bukti dengan berbagai Jenis Barang Bukti.


Termasuk 5 diantaranya dilakukan pengantaran Barang Bukti kepada pemilik atau korban yang bersangkutan dari total 74 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) Semester I tahun 2024.


Selain itu,  Kejaksaan Negeri Situbondo juga telah melaksanakan 1 kegiatan pemusnahan barang bukti, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) periode tahun 2024 yang berasal dari 117 perkara.


Kemudian penyetoran uang rampasan Negara/Barang bukti berupa uang yang putusannya dirampas untuk Negara (PNBP Kejari Situbondo periode Januari- November 2024 sebesar  Rp. 27.932.500,- dan penjualan langsung barang rampasan tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) kegiatan dengan total Rp.247.380.000,- dalam 67 perkara.


Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Situbondo melalui bidang Perdata dan tata Usaha Negara, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dalam kurun tahun 2024 dengan total sebesar Rp 4.049.738.785,00,  yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3.004.666.901,00 dan BAPENDA sebesar Rp 338.015.650,00, serta Bank BRI sebesar Rp 601.273.212,00 dan BPJS Kesehatan Rp 105.000.000,00.


Khusus   bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo bekerjasama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo, berhasil pengembalian ganti kerugian hasil pengawasan APIP Tahun 2024 atas Pengelolaan APBDes Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-38/M.5.40/Dek.1/10/2024, diperoleh pengembalian sebesar Rp.6.260.555.069,00.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, capaian Kejari Situbondo selama tahun 2024 ini,  menunjukkan wujud kerjasama yang solid antara Inspektorat Daerah Pemkab Situbondo dengan Kejari Situbondo.


"Sehingga mencerminkan sinergi antara kedua institusi dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel serta dalam meminimalisir potensi kerugian negara,"kata Ginanjar Cahya Permana, Sabtu (28/12/2024).


Menurutnya, keberhasilan ini tidak hanya menandai pencapaian dalam aspek pengawasan dan pengendalian internal, namun  juga menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara Inspektorat Pemkab Situbondo   dengan Kejari Situbondo, juga dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan terhadap pemulihan keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.


"Makanya kolaborasi antara Inspektorat dengan Kejari Situbondo ini, akan berkelanjutan,"katanya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ginanjar menegaskan, dengan pencapaian kinerja yang signifikan ini, Kejari Situbondo akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan hukumnya.


“Melalui upaya yang berkelanjutan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Kami  optimis akan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Situbondo,”pungkasnya.(ary)