Ketua Peradmi Jatim, Minta Kasi Intel Kejari Situbondo Jadi JPU Perkara Gratifikasi

Iklan Semua Halaman

Ketua Peradmi Jatim, Minta Kasi Intel Kejari Situbondo Jadi JPU Perkara Gratifikasi

20/12/2024

Suyono, ketua Peradmi Jatim.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Ketua Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (Peradmi) Jawa Timur, meminta kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, untuk menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi.


Pasalnya, dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi tersebut, menyeret Edy Hartono Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Besuki. Sementara Suyono ketua Peradmi Jawa Timur, sebagai ketua  tim kuasa hukum tersangka Edy Hartono.


"Karena Kasi Intel Huda Hazamal, dalam statmennya di sejumlah media online,  akan membeberkan bukti di persidangan, dalam  perkara dugaan korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi seksi III. Makanya, saya minta Kasi Intel untuk turun langsung menjadi JPU,"ujar Suyono, Jumat (20/12/2024).


Menurutnya, pihaknya berharap jaksa Kejari Situbondo  bekerja secara  profesional, dan menghargai perasaan orang lain, setiap  menangani perkara.


"Saya berharap jaksa untuk menjaga ucapan, dan tingkah dalam setiap menangani perkara. Sehingga tidak melukai orang lain,"kata Suyono.


Pria yang akrab dipanggil Yono menegaskan, selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Edy Hartono, pihaknya meminta kepada JPU Kejari Situbondo, untuk menghadirkan pelapor dan korban,  dalam persidangan  perkara dugaan korupsi gratifikasi pengadaan tanah jalan tol Probowangi.


"Tim kuasa hukum  Edy Hartono,  meminta dalam persidangan, pelapor dan korban dugaan korupsi  gratifikasi, di hadirkan dalam  persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya,, Huda Hazamal, Kasi Intel Kejari Situbondo mengatakan, pihaknya menghormati statemen kuasa hukum tersangka. Namun pihaknya akan membuktikan sejumlah bukti   di persidangan.


"Selain dijerat dengan pasal gratifikasi, kami juga menjerat tersangka Edy Hartono dengan pasal pemerasan,"katanya.(ary)